rss_feed

Kampung Terbanggi Ilir

Jl. Lintas Timur, Dusun 002 RT RW 003 002 Kamp. Terbanggi Ilir, Kec. Bandar Mataram
Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Kode Pos 34169

call 081272652557| mail_outline terbanggiilir081208@gmail.com

  • ARIS MUNADAR

    SEKRETARIS KAMPUNG

    Belum Rekam Kehadiran
  • , S.Pd.I

    KASI PEMERINTAHAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUSLIKAT

    KASI KESEJAHTERAAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • KAUR KEUANGAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • KASI PELAYANAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • KEPALA DUSUN 01

    Belum Rekam Kehadiran
  • NUR SHODIQ

    KEPALA DUSUN 02

    Belum Rekam Kehadiran
  • KEPALA DUSUN 03

    Belum Rekam Kehadiran
  • TEGUH

    KEPALA DUSUN 04

    Belum Rekam Kehadiran
  • ANTON IRAWAN

    KEPALA DUSUN 05

    Belum Rekam Kehadiran
  • KEPALA DUSUN 06

    Belum Rekam Kehadiran
  • STAF UMUM

    Belum Rekam Kehadiran
  • , S.IP,. M.M

    KEPALA KAMPUNG

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

"Selamat Datang di Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah" Via HP 0812-7265-2557
fingerprint
Lembaga Adata Desa

24 Ags 2023 05:41:48 13 Kali

 

Pengertian Lembaga Adat

 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

 Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:

  1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
  2. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:

  1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
  3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
  4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
  5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
  2. Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
  3. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
  5. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
  6. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:

  1. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
  2. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
  3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
  4. Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
  5. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
  6. Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
  8. Mengayomi adat istiadat.
  9. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
  10. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
  11. Membantu penyuratan awig-awig.

Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .

 

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

account_circle Aparatur Kampung

message Komentar Terkini

contacts Info Media Sosial

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2020 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,792,193,605 | Rp. 1,792,193,605
100 %
BELANJA
Rp. 1,782,893,605 | Rp. 1,782,893,605
100 %
insert_chart
APBDes 2020 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 1,262,450,000 | Rp. 1,262,450,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 41,954,009 | Rp. 41,954,009
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 487,789,596 | Rp. 487,789,596
100 %
insert_chart
APBDes 2020 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 767,352,596 | Rp. 767,352,596
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 287,181,009 | Rp. 287,181,009
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 20,075,000 | Rp. 20,075,000
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 5,000,000 | Rp. 5,000,000
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 703,285,000 | Rp. 703,285,000
100 %