call 081272652557| mail_outline terbanggiilir081208@gmail.com
26 Jul 2022 17:27:07 196 Kali
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Kampung Terbanggi Ilir yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 6.680 jiwa tentunya banyak sekali warga karang taruna yang berumur antara 18 - 45 Tahun. Pada masa Periode Kepala Kampung yang masih baru ini, Kepala Desa ingin mengaktifkan kembali Karang Taruna yang telah lama nonaktif di Kampung Terbanggi Ilir. Sehingga Kepala Kampung Terbanggi Ilir mengumpulkan perwakilan Pemuda (warga karang taruna) dari masing-masing dusun di Kampung Terbanggi Ilir.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam, banyak sekali respon positif dari peserta pertemuan dengan akan diaktifkannya kembali organisasi Karang Taruna. Perwakilan warga menyambut baik maksud Kepala Desa untuk pengaktifan kembali Karang Taruna di Kampung Terbanggi Ilir. Masih menggunakan nama yang sama, Karang Taruna Kampung Terbanggi Ilir dibentuk kembali dengan nama Karang Taruna Nawasena Anandita.
Untuk artikel ini
date_range 03 Agustus 2022 08:00:00
place Lokasi : Kantor Kampung Terbanggi Ilir
account_circle Koordinator : SUHARIYANTO, S.IP (Kakamp Terbanggi Ilir)
date_range 30 Agustus 2022 14:30:00
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran